22 April 2014

14 April 2014

Cara Cek SK Tunjangan Profesi, SK Inpassing dan NRG Guru Dikmen

SK Tunjangan Profesi (SKTP) Dikmen adalah Surat Keputusan yang diberikan Kementrian Pendidikan Nasional kepada Guru Pendidikan menengah yang telah tersertifikasi sebagai guru Profesional dan sebagai bukti keterangan untuk mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah untuk kesejahteraan Guru-Guru di Seluruh Indonesia.

Namun sayang banyak Guru-Guru yang tidak mengerti untuk mengetahui Status SK mereka sendiri, padahal Pemerintah sudah sangat Transparan dalam hal pendataan para guru yang bisa di akses secara langsung di website kemdiknas.

oke, gak usah panjang lebar ceritanya, yang penting bisa dicek dan cepet cair.. hahaha (boleh donk donasi dimari) :D

Langkah-langkah untuk cek SK Tunjangan Profesi Guru dan NRG -nya;
1. Silahkan Kunjungi website Kemdiknas di Tautan ini : http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id
2. Setelah website terbuka, lihat di sisi Kiri halaman website.. (Lihat gambar bawah dikotak biru)
Masukan NUPTK anda dan Nama Anda sesuai dengan KARTU NUPTK Guru, Lalu klik CARI, maka akan keluar data yg kita cari (lihat gambar dikotak biru)


Selanjutnya Klik Detail, maka akan muncul rincian data SK TunjanganNRG dan SK Inpassing Guruyg kita cari (lihat gambar dan panah petunjuk)


Selesai.. semoga bermanfaat, Hormat saya untuk para Guru di Seluruh Indonesia.. ;-)

13 April 2014

Mendikbud: UN Bagian dari Standar Nasional Pendidikan

Sabtu, 12/04/2014 - 06:44
Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dengan sangat matang. Mulai dari percetakan naskah ujian, distribusi, pengamanan dan pengawasan, serta pemindaian. Persiapan yang baik ini menunjukkan komitmen Kemdikbud untuk melaksanakan UN sebagai bagian dari delapan standar nasional pendidikan. 
“Kenapa UN harus dilakoni dengan sangat serius? Karena UN bagian dari delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar evaluasi, standar pembiayaan, dsb. UN adalah bagian dari standar evaluasi. Itulah kenapa konsep UN kita kembangkan betul,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, saat diwawancarai Metro TV, Jum’at (11/04/2014) siang. 
Selain sebagai bagian dari standar nasional pendidikan, Mendikbud mengatakan, UN harus dilakukan untuk pemetaan, perbaikan mutu, tiket masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan salah satu penentu kelulusan. UN, kata dia, merupakan anak tangga bagi para siswa untuk meniti karir ke jenjang pendidikan berikutnya. 
Mendikbud menjelaskan, untuk melakukan perbaikan pendidikan diperlukan pemetaan spesifik bagian mana saja yang perlu diperbaiki. Ibarat pasien, kata dia, dokter perlu mengetahui secara spesifik penyakit yang diderita pasien. “Kalau kita ke dokter, pak saya sakit, itu tidak cukup. Harus tahu sebelah mana yang sakit. Sama seperti pendidikan, untuk bisa melakukan perbaikan secara optimal, perlu dilakukan pemetaan yang lebih rinci lagi,” katanya. 
Menjawab pertanyaan mengapa evaluasi tidak bisa hanya dilakukan oleh sekolah, Mendikbud menjelaskan, UN bukan sekadar evaluasi apa yang telah didapat siswa selama sekolah, tapi untuk evaluasi apakah standar nasional telah dicapai atau belum oleh siswa. Dengan UN, diketahui ada sekolah yang telah melampaui standar, ada juga yang masih di bawah standar. 
UN tahun ini juga dijadikan tiket bagi lulusan SMA/sederajat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. Sepanjang sejarah, kata dia, baru sekarang UN bisa diintegrasikan secara vertikal ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Sekarang kita bersyukur betul, sepanjang sejarah kita itu mengawinkan dan mengintegrasikan secara vertikal. Jadi sudah saling percaya, PTN sudah menerima UN sebagai alat masuk ke perguruan tinggi,” katanya. 
Untuk memperkuat rasa saling percaya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, perguruan tinggi ikut terlibat dalam setiap tahapan ujian nasional. Mulai dari pembuatan soal, pengawasan, hingga pemindaian. “Kita libatkan PTN agar mereka tahu seperti apa kualitas UN,” tandasnya. (Aline Rogeleonick)

UN sebagai Standar Nasional untuk Pemetaan Mutu Sekolah

Jumat, 11/04/2014 - 15:53

Jakarta, Kemdikbud --- Selain sebagai salah satu penentu kelulusan, Ujian Nasional (UN) juga dimanfaatkan untuk tiga hal lainnya, yaitu pemetaan, seleksi ke jenjang yang lebih tinggi, dan untuk pemberian bantuan atau afirmasi ke daerah. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, mengatakan UN dijadikan sebagai standar nasional dalam melakukan pemetaan terhadap mutu sekolah seperti halnya delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Memang dalam mutu, satu sekolah itu berbeda mutunya dengan yang lain. Oleh sebab itu UN sangat penting untuk mengetahui apakah sekolah itu sudah memenuhi standar nasional atau berada di bawah. Dengan menggunakan standar itu kita bisa mengukur mutu sekolah,” ujar Nizam dalam acara gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya, di Studio Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Jakarta, (11/04/2014).
Ia mencontohkan, pada hasil UN tingkat SMA tahun 2013 lalu, capaian secara nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) mencapai nilai 68,41. Sedangkan standar nasional yang ditetapkan pemerintah adalah 5,5. Itu berarti untuk bidang IPA sudah melebihi standar nasional. Kemudian untuk Matematika, capaian nilai secara nasional adalah 5,49, berarti berada sedikit di bawah standar nilai nasional.
Nizam juga menjelaskan, setelah hasil UN keluar, semua sekolah mendapatkan semacam rapor yang memperlihatkan mutu sekolah tersebut dengan melihat perolehan nilai siswanya dalam UN. Rekapitulasi nilai UN setiap sekolah tidak hanya sampai pada mata pelajaran, tetapi sampai pada sub kompetensi mata pelajaran. “Misalnya sains. Ada kompetensi untuk fisika modern. Apakah nilainya di bawah rata-rata kabupaten atau tidak?”, katanya.
Jika nilai rata-rata yang diperoleh sekolah saat UN berada di bawah nilai rata-rata kabupaten, berarti sekolah tersebut harus mendapat perhatian khusus. Sedangkan jika nilainya berada di atas rata-rata provinsi, sekolah tersebut bisa menjadi sekolah percontohan. “Bahkan kita bisa tahu, misalnya nilai untuk materi fluida statik nilainya rendah sekali. Apakah berarti gurunya yang salah konsep?”, tutur Nizam.
Karena itu ia menegaskan sekali lagi, UN sangat penting untuk dilaksanakan karena hasilnya bisa dijadikan sebagai pemetaan dan evaluasi sekolah. Dengan begitu, sekolah bisa memiliki potret dirinya, dan mengukur mutu sekolahnya, sehingga bisa memperbaiki diri sesuai pemetaan dari hasil UN. (Desliana Maulipaksi)

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar

Senin, 07/04/2014 – 15:41
Jakarta, Kemdikbud — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Kemdikbud Akan Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013

Sabtu, 29/03/2014 – 15:55
Jakarta, Kemdikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013. Mendikbud mengatakan, pencairan untuk guru negeri sedang menunggu landasan hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
“Untuk PNS hari ini sedang dibahas PMK-nya. Semoga segera selesai,” ujar Mendikbud saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, (27/3/2014). Dengan adanya PMK itu, katanya, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.
“Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelasnya.
Menteri Nuh mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014. ‘”Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar,” katanya. (Desliana Maulipaksi)

Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru

Senin, 07/04/2014 – 15:59
Jakarta, Kemdikbud — Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.idtunjangangurutk@yahoo.co.id . Website:http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.comsubditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website :http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.idSedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com,tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id . (Desliana Maulipaksi) repost oleh Muhamad Arif

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi

Kamis, 20/03/2014 – 15:56
Jakarta, Kemdikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)

Penyaluran Tunjangan Guru Dijadwalkan Akhir Maret 2014

Sabtu, 08/03/2014 – 09:31
Jakarta, Kemdikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014. Ada tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan, tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan tunjangan guru daerah 3T.
“Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya menggunakan mekanisme transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya yang di daerah juga bisa diselesaikan,” demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, pada jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, Jumat (7/03/2014) di Jakarta.
Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” terangnya.
Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut.
“Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” katanya.
Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling berhubungan. Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah meningkatnya kinerja guru.
Peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
“Dari pengukran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada kesejahteraan guru. Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,” tandasnya. (Aline Rogeleonick)